Market

Bukan hanya Masyarakat Biasa, Pejabat OJK Bisa Terkena Teror Pinjol


Meski dari perusahaan pinjol legal, ulah debt collector tetap menyebalkan. Apalagi kalau terkait penagihan utang, tindakannya membuat tidak nyaman meski salah sasaran. Kondisi ini dialami juga oleh salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penagihan kredit atau pinjaman online alias pinjol, kerap kali tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, teror pinjol sering mengganggu kehidupan masyarakat melalui banyaknya panggilan yang masuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengaku sempat menjadi korban teror juru tagih salah satu perusahaan pinjol.

“Ini saya cerita, saya mengalami sendiri, kira-kira tiga hari yang lalu, saya lagi sibuk gitu ya, tapi ada satu telpon nomor cantik yang nelpon saya terus,” ujar Kiki sapaan akrabnya bercerita kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Melihat telpon dengan nomor cantik masuk, dia penasaran. Padahal biasanya, jika telepon masuk berasal dari desk phone atau nomor kantor, dia tidak pernah mengangkatnya. “Tapi yang ini nomor cantik, saya kepo juga pengen ngangkat. Saya angkat siangnya karena saya lihat ditelpon banyak banget,” tuturnya.

Namun setelah menerima telepon tersebut, Kiki mengetahui kalau ternyata panggilan itu berasal dari debt collector pinjol. Dia teringat mantan sopirnya yang menggunakan satu produk pinjol dan ternyata tidak bisa membayar tagihan.

Dari kejadian tersebut Kiki lantas menekankan untuk menggunakan pinjol secara bijaksana seperti yang sering dia sosialisasikan ke berbagai kelompok masyarakat. Jika tidak, maka kerugiannya bisa merembet kepada kerabat atau orang-orang terdekat.

Kasus semacam ini sering terjadi di masyarakat. Bahkan, kata Kiki, tidak hanya pinjol ilegal, tapi juga bisa terjadi dari pinjol yang legal sekalipun. “Jadi intinya, walaupun produknya legal, kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak, bisa jadi korban juga, dan tidak hanya kena ke dia tapi juga orang di sekitarnya,” kata Kiki.

Sebab, tindakan penagihan yang dilakukan debt collector seperti itu bisa mengikis kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan. “Karena seperti tadi saya ceritakan, saya sendiri juga jadi korban dari collection-collection tersebut,” katanya kesal.

Back to top button