Ototekno

Sambo Lolos Hukuman Mati, Warganet: MA Lagi Diskon 8.8 dan Promo Kemerdekaan

Publik di dunia maya tidak kaget dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Sejumlah warganet di laman sosial media bahkan menyebut bahwa putusan dari MA itu ibarat diskon 8.8 atau Promo Kemerdekaan yang kerap diberikan merchant pada bulan Agustus menjelang HUT Kemerdekaan RI.

Mungkin anda suka

“Hukum lagi promo 8.8,” cuit seorang warganet Twitter mengomentari putusan MA berikan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

“MA lagi ada diskon gede-gedean, ikutan promo 8.8 kemerdekaan mungkin ya?” kata warganet lainnya.

“Kok aku gak kaget ya? hahaha lucu,” sambung seorang warganet.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati kepada Sambo dengan hanya jatuhkan hukuman seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA.

Pada 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi selaku hakim anggota pada 12 April 2023 menguatkan putusan mati kepada Sambo.

”Menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Singgih.

Back to top button