News

Polisi Selisik Tindak Pidana Asusila Terkait LGBT di Kafe Jaksel

Polisi menyelisik dugaan tindak pidana kesusilaan terkait video Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kafe WOW, Jalan Warung Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Video ini viral di media sosial.

“Apabila kami menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 terkait kesusilaan, kami akan sanksi hukum. Kami akan terapkan selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti  didapatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKPB Ridwan Soplanit di Mapolres Jaksel, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dia menjelaskan, langkah itu bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga tidak mengulangi perbuatan semacam itu untuk ketiga kalinya.

Terungkap, Polres Jaksel saat ini tengah memeriksa empat remaja yang berperilaku tak senonoh layaknya LGBT. Perilaku mereka tampak dalam video yang viral di medsos.

Ridwan menambahkan, polisi juga akan memanggil orang tua para remaja yang masih bawah umur itu. Tujuannya untuk memberikan pendampingan guna memberikan pendampingan anak.

“Kami tetap prosedural untuk penanganan anak di bawah umur, (yaitu) pendampingan orang tua. Kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu,” ujarnya.

Pemilik kafe WOW, Andri Laksono mengatakan, kejadian saat ini untuk kali kedua dan dilakukan oleh orang yang sama.

Sebelumnya, video dua pasangan gay duduk berpangkuan sambil bermesraan menyebar luas di medsos. Mereka pamer kemesraan ini di Kafe WOW, Jalan Warung Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kafe itu sebelumnya sudah pernah viral karena kasus serupa. Peristiwa terjadi pada Desember 2021. Saat itu, sejumlah pria penyuka sesama jenis dengan pakaian wanita tampak asik berjoget di kafe WOW.

Pemkot Jaksel Segel Kafe

AKBP Ridwan Soplanit turut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel menyegel Kafe WOW  buntut video LGBT.

Dia berharap, penyegelan bisa memberikan efek jera. Sebab, terlapor atau para remaja yang tampak dalam video memamerkan perilaku LGBT untuk kali kedua. Penyegelan juga sebagai sanksi kepada pemilik kafe yang dinilai lalai.

Sementara terkait penutupan kafe, hal ini akan dilakukan petugas apabila menemukan bukti pelanggaran Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button