News

Sambangi Bareskrim, Pelapor Panji Gumilang Bawa 10 Bukti Tambahan

Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tandjung menyambangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023), guna memberikan bukti tambahan atas pelaporannya terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan,” ujar Ihsan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Ihsan mengatakan, bukti tambahan tersebut diperlukan untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya. Bukti tambahan tersebut, berupa video ceramah Panji yang telah dia kumpulkan.

“Ini hanya memperkuat bukti aja. karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru, tapi materinya sama. Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya. Kami sampaikan ada 15 bukti,” tambah dia.

Diketahui, Bareskrim telah Polri menerima laporan yang dilayangkan oleh DPP FAPP terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023). Tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Back to top button