Market

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kriteria Penerima Rice Cooker Gratis

Kementerian ESDM tetap akan membagikan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi rumah tangga berupa pembagian rice cooker gratis mulai bulan November 2023 besok. Penerima AML ini mengacu pada data pelanggan listrik yang diusulkan kepala desa atau lurah setempat.

Untuk memperlancar kebijakan ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.

Dengan aturan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memastikan tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker mulai November besok. Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Adapun syarat lainnya antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

“Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Adapun data calon penerima AML yang dimaksud terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Back to top button