News

Saksi Kunci Kasus CPO, Airlangga Diminta Penuhi Panggilan Kejagung Senin Depan

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti baru terkait kasus dugaan korupsi izin crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Hal inilah, menurut Castro, yang menjadi alasan pihak Kejagung memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekenomian, Airlangga Hartarto untuk pendalaman penyidikan perkara ini.

“Saya menduga Kejagung punya bukti baru sehingga memungkinkan pendalaman dan pengembangan kasus. Apalagi kasus ini berdampak luas kepada masyarakat dengan nilai kerugian yang besar,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Castro menilai, Airlangga merupakan saksi kunci dalam kasus CPO. Sebab, Menko Perekonomian itu pembuat kebijakan dari hulu ke hilir. “Mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO,” tutur dia.

Aktivis antikorupsi ini berharap Airlangga kooperatif dalam pemanggilan kejagung Senin depan (24/7/2023). “Airlangga harus taat terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung. Prinsipnya, kalau tak ada yang salah, kenapa mesti risih. Jalani saja prosesnya secara terbuka,” pintanya.

Di sisi lain, Casto meyakini banyak pihak yang turut bersekongkol dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun itu. “Akan nampak siapa saja yang kemungkinan besar terlibat atau setidaknya turut menikmati hasil kejahatan,” ujar Castro.

Jika Ketua Umum Partai Golkar itu turut bersekongkol dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng ini, tidak menutup kemungkinan Airlangga menjadi tersangka. “Bukan hanya Airlangga, tapi siapapun yang pelaku, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, patut dijadikan tersangka,” pungkas Castro.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Pemanggilan ulang pun dijadwalkan pada Senin depan, (24/7/2023). Pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Back to top button