News

Saksi Anies-Muhaimin Masalahkan Jumlah DPK di Papua Barat, KPU: Jadi Catatan Khusus


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui pendapat dari saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan menjadi catatan khusus bagi KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Idham saat saksi dari Anies-Muhaimin mempertanyakan alasan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) yang lebih tinggi daripada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berkisar 4.071 orang, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Mohon dicatat ya ketua dan anggota,” ujar Idham, menegaskan.

Idham mengatakan pemilih yang masuk ke dalam DPK ini nantinya harus di-input dan dikelola dengan baik. Hal ini agar mereka yang tadinya berada pada kelompok DPK masuk ke dalam DPT.

“DPK ini nanti mohon di-input, dikelola dengan baik, sehingga nanti pada saat pemutakhiran daftar pemilih untuk kepentingan Pilkada nanti, mereka akan menjadi DPT dan tidak menjadi DPK lagi,” terang Idham.

Kendati demikian, menurut Idham, jumlah DPK di Papua Barat yang mencapai 13.037 orang tergolong normal.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menyebut jumlah DPK yang mencapai 13 ribu ini merupakan akumulasi dari 1.923 tempat pemungutan suara (TPS).

“Kalau dirata-ratakan kan ada 5 sampai 6 dan akumulasi jumlah akhir adalah 13 ribu dengan jumlah demikian,” ucap Paskalis.

 

Back to top button