News

Timbun 8 Ribu Liter BBM Subsidi, Dua Pelaku Dapat Upah Rp3 Juta

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum setempat.

Dua orang tersangka yakni FT dan SH asal Semarang yang merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

“Saat memantau di sejumlah SPBU wilayah Tarik, Balongbendo dan Krian, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita satu unit truk warna merah asal Semarang. Di dalam boks nya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu Liter yang berisi sebanyak sekitar 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta.

“Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button