News

Sah! Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara tersangka Ferdy Cs dalam kasus pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10/2022).

PN Jaksel menerima lima berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kemudian, tujuh berkas perkara kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Secara khusus, dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo bakal disatukan dalam satu dakwaan, demi efektivitas persidangan.

Pantauan Inilah.com, sejumlah staf Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba Senin petang (10/10/2022) sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka mengantarkan langsung tumpukan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Kepaniteraan Pidana.

Menurut Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, setelah pihaknya menerima berkas perkara Ferdy Sambo Cs, maka PN Jaksel akan menentukan jadwal sidang dan susunan personalia majelis hakim yang akan diumumkan pada Senin malam.

“Kalau hari ini benar akan dilimpahkan, hari ini juga PN akan menunjuk hakim dan tanggal berapa persidangannya bisa melihat SIPP PN Jaksel,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menyebut persidangan akan digelar langsung dan terbuka atau dihadiri secara fisik oleh seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sidang terdakwa akan dilakukan secara offline, nanti semua terdakwa dihadirkan disini,” sebut dia.

Untuk itu, PN Jaksel telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Polres Metro Jaksel untuk memetakan skema pengamanan dan skenario alur kehadiran terdakwa hingga proses sidang digelar.

“Pengamanan kami serahkan ke Kajari dan Polres mengatur jalannya persidangan,” terang Saut.

Back to top button