News

Sah jadi UU, Pemerintah Diminta Susun Aturan Turunan Tenaga Honorer

DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Sidang 2023-2024 hari ini.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

“Setuju,” ucap peserta sidang.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa UU ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan semua persoalan berkaitan dengan tenaga honorer.

“Memang dicantumkan disitu penataannya paling lambat Desember 2024, tetapi kami meminta nanti di dalam peraturan pemerintah itu dari sekarang sampai 2024, itu harus jelas tahapan-tahapannya dan kemudian bentuk penyelesaiannya,” terang Doli.

Ia pun menyatakan pasca reses nanti pada hari pertama, Komisi II akan mengadakan rapat kerja bersama Menpan-RB.

“Dan kami meminta selama masa reses ini, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintahnya sehingga nanti kami akan bahas, mungkin ada konsinyering lagi,” ujarnya.

Intinya, lanjut dia, Komisi II ingin peraturan pemerintah dapat menjelaskan secara detail mengenai penyelesaian berbagai masalah berkaitan dengan tenaga honorer.

“Kan tadi juga sudah disampaikan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, selama status mereka atau konsep penyelesaiannya tidak jelas,” tegas Doli.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa format ASN sementara ini memang terbagi menjadi PNS dan PPPK.

“Nah bagaimana nanti (ketika) mereka semua diangkat statusnya menjadi PPPK, tapi nanti ada konsep baru. PPPK itu ada penuh waktu dan paruh waktu, nah ini yang kita minta nanti detailnya seperti apa,” pungkasnya.

Back to top button