News

RUU MD3 Masuk Prolegnas, Puan: Enggak Ada Bahas Itu


Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabara yang menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi atau pembahasan terkait undang-undang tersebut. “Enggak ada itu (dibahas),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, berdasarkan pantauan Inilah.com pada website DPR, di urutan ke-15 untuk prolegnas prioritas terdapat rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan tanggal update pada Rabu (3/4/2024).

Pada informasi rincian Revisi UU ini, nantinya akan dibahas di Komisi II DPR. Namun, belum ada kepastian jadwal kapan pembahasan akan dimulai.

Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengaku belum membahas, rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di fraksinya. Dia justru menilai seharusnya partai pemenang pileg, tetap mengisi posisi Ketua DPR, seperti saat ini.

“Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu, saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” ucap Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Saat ditanya lebih lanjut, mengenai adanya kaitan antara usaha perebutan kursi ketua DPR, ia hanya menyebut PKB belum bersikap. “Fraksi (PKB) juga belum bersikap,” ujar dia.

Back to top button