News

RUU Desa Sah Jadi Usul Inisiatif DPR, Kades Langsung Bersorak

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Saat rapat, Ketua DPR Puan Maharani pun sempat mengabsen beberapa organisasi desa yang hadir mengawal rapat ini.

“Pada kesempatan ini di paripurna juga hadir, satu, perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (PAPDESI), Kepala desa perempuan aliansi srikandi Jawa Barat, Persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah,” terang Puan saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Hadir juga Kades Indonesia bersatu, Aliansi Bersatu Jawa Timur, Asosiasi kepala desa seluruh Indonesia (APDESI), dan PPDI Pusat,” sambungnya.

Setelah itu, Puan pun menerima dokumen yang berisi pendapat kesembilan fraksi dari Badan Legislasi (Baleg). Selanjutnya Puan meminta pendapat dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut soal RUU Desa menjadi RUU inisiatif DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?,” tanya Puan.

“Setuju,” ucap para peserta rapat.

Usai disetujui, tampak organisasi desa yang hadir langsung bertepuk tangan sambil bersorak bahagia.

RUU Desa Tidak Masuk Prolegnas Tahun 2023

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan RUU inisiatif DPR.

“Merupakan usul inisiatif dari DPR RI yang kami menyusunnya atas dasar adanya putusan MK sehingga menjadi kumulatif terbuka,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/7/2023).

“Jadi meskipun revisi UU desa ini tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2023, tapi menjadi kumulatif terbuka akibat atau pun dampak dari putusan MK,” kata Awiek menambahkan.

Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, revisi yang terdapat dalam RUU ini cukup banyak. Meski begitu, setidaknya terdapat dua poin krusial yang dibahas.

“Yang paling krusial itu (pertama) terkait masa jabatan kepala desa (kades). Itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ujar Awiek.

Menurut Awiek, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, masa jabatan kades enam tahun dan bisa menjabat dalam kurun waktu tiga periode. Sedangkan pada RUU ini, masa jabatannya sembilan tahun dengan dua periode.

Back to top button