News

Rugikan Negara Rp17,6 miliar, Eks Wakil Ketua DPW PKB Ditahan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman yang juga sempat menjabat mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Selain itu, komisi antirasuah juga ikut menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024-13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus rasuah tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp17,6 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia tidak hadir dalam pemeriksaaan. Sehingga belum ditahan.

“KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” tegas Alex.

Para tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kontruksi Perkara

Reyna Usman saat menjabat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar. Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI.

Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma rasuah tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantarnya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

 

Back to top button