Market

MK Tegaskan Kegiatan Tambang di Pulau-pulau Kecil Melanggar UU PWP3K


Seluruh tambang di pulau kecil di Indonesia harus menghentikan operasinya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dalam sidang putusan pada Kamis (21/3/2024), MK menyatakan dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak ada relevansi dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf K UU PWP3K.

“Keputusan MK ini, harus dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Fikerman Saragih, anggota Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPAk), Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Saat ini, kata dia, terdapat 218 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang terancam rusak karena aktivitas pertambangan adalah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi tambang nikel PT GKP.

“Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga,” kata Fikerman.  

Putusan ini, menurutnya, sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil. Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.

“Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia,” kata Fikerman.

Sedangkan Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK menambahkan, putusan majelis hakim MK dalam perkara uji materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini, mendasarkan kepada nilai-nilai dan semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Ini menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil bukan untuk tambang. Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil ini, mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tambang di pulau kecil,” kata Jamil.

Dia bilang, PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa ‘apabila’ dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K, ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil.

Namun, UU 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadi UU No 1 Tahun 2014, menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer-persegi.

Sedangkan kuasa hukum TAPaK, Arko Tarigan menegaskan bahwa dasar permohonan gugatan PT GKP atas UU PWP3K itu, menggunakan pasal 28D dan 28I UUD 1945, sebagai batu uji justru tidak memiliki relevansi, serta tidak berlandaskan hukum.

“Alih-alih menunjukkan PT GKP sebagai pihak yang merasa hak asasinya diambil, hal ini justru menunjukkan mereka sebagai pihak yang melakukan diskriminasi terhadap warga Pulau Wawonii dengan merenggut hak atas air dan hak atas hidupnya,” kata Arko. 

Back to top button