Market

Aturan DHE Sektor SDA Jaring 221 Eksportir Nakal, Inilah Sanksinya

Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama 2019 hingga Juli 2023 berhasil menjaring eksportir nakal. Sebanyak 221 perusahaan harus terkena pemblokiran layanan ekspor akibat tidak mematuhi ketentuan DHE ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pengenaan sanksi itu diberikan sesuai aturan lama Devisa Hasil Ekspor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, sebelum implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Agustus 2023.

“Untuk yang pemblokiran sesuai dengan data kami PP 1 Tahun 2019 ini ada 221 perusahan yang terkena blokir,” ujar Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Pantjoro Agoeng seperti dikutip saat berada di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Namun sanksinya tak hanya pemblokiran, pelanggaran ketentuan DHE SDA sejak 2019 ini juga dikenakan denda administratif senilai Rp 56 miliar. Namun, Agoeng menyampaikan, denda yang terbayarkan baru sekitar Rp 22 miliar.

“Sehingga yang masih penagihan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Rp 32 miliar,” ucapnya.

Aturan DHE untuk SDA berlaku setelah pemerintah melalui PP 36/2023 telah mengubah ketentuan pengenaan denda bagi eksportir yang tidak menempatkan uang hasil ekspornya di dalam negeri. Sanksi tersebut dihilangkan, sehingga eksportir nakal nantinya hanya terkena pemblokiran layanan ekspor. Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 lalu.

Untuk 221 eksportir yang terjaring tersebut, kata Agoeng, sebanyak 131 diantaranya telah kewajiban penempatan DHE di sistem keuangan Indonesia (SKI) sehingga bisa ekspor lagi. Sementara sisa 90 perusahaan lainnya masih diblokir.

“Kami tidak akan menyampaikan perusahaan apa saja, tapi paling banyak pertambangan dan perkebunan,” imbuhnya.

Agoeng menjelaskan para eksportir akan membayarkan denda sesuai peraturan lama. “Bahkan mekanisme kita, kalau dia dalam jangka waktu tertentu tidak dia sampaikan, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh KPKNL,” jelasnya.

Back to top button