Market

RPP Kesehatan akan Larangan Memajang Produk Rokok, Peneliti: Bisa Berdampak pada Pedagang Eceran


Dalam perumusan pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, seharusnya Kementerian Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang.

Mungkin anda suka

Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengingatkan RPP Kesehatan bisa mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, terdapat rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan. 

Hal tersebut merupakan polemik yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang. “Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan,” kata Fandi dalam pernyataan tentang proses perumusan RPP Kesehatan, Sabtu (16/12/2023).

Dia menambahkan, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani. Sedikitnya, kata dia, ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional.

“Secara prinsip, saya sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau. Tapi jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif, karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang,” ujarnya.

Back to top button