Market

Rights Issue Ditunda, PMN Rp7,45 Triliun untuk Garuda Indonesia Gagal Cair

PT Garuda Indonesia (Persero/GIAA) Tbk batal membahas keputusan rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HEMTD) perusahaan pada Jumat (12/8/2022).

Keputusan soal rights issue ini akan Garuda putuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selanjutnya. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penundaan right issue Garuda dilandaskan pada prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam proses restrukturisasi yang dijalani perseroan.

“Pertimbangan utamanya kita diminta menyelesaikan laporan keuangan tahunan yang menjadi dasar penentuan nilai dan angka guna memastikan proses HMETD maupun non-HMETD bisa terjadi sebaik baiknya, se-fair mungkin,” kata Irfan dalam konferensi pers usai RUPS Garuda di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Irfan mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan keuangan yang telah diaudit, untuk kemudian dilakukan penilaian oleh pihak independen terhadap harga saham yang akan digunakan dalam proses HMETD.

Dia menjelaskan pihaknya akan segera merilis laporan keuangan tengah tahun 2022 yang telah diaudit dan melakukan public expose.

Irfan mengakui penundaan proses right issue ini akan berdampak pada keterlambatan pencairan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun yang telah ditetapkan pemerintah untuk proses restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh Garuda Indonesia. PMN tersebut akan dilaksanakan melalui penerbitan saham baru atau right issue.

“Memang betul akibat ini semua kita akan mengalami sedikit keterlambatan dari pencairan dana PMN. Tapi ini prinsip kehati-hatian harus kita jaga,” kata dia.

Irfan mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengingatkan manajemen Garuda Indonesia agar dapat melaksanakan proses right issue dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [ipe]

Back to top button