News

BNN Jelaskan Motif Penyalahgunaan Narkoba di Sidang Teddy Minahasa

Komjen (Purn) Ahwil Loetan, jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), menyebut bahwa motif utama penyalahgunaan narkoba selalu berkaitan dengan ekonomi.

“Jadi untuk narkotika memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain seperti motif balas dendam yang terjadi di kartel luar negeri. Nah, untuk Indonesia yang terbanyak adalah motif ekonomi,” ujar Ahwil saat bersaksi.

Jenderal bintang tiga itu menyebut, pendapatan per kapita sebuah negara, berbanding lurus dengan jumlah pemakai narkotika.”Jadi kalau tadi ditanya, motif ekonomi lebih besar di Indonesia,” tegasnya.

Mendengar penjelasan ahli, Irjen Teddy kemudian menanyakan apakah mungkin ada motif penyalahgunaan narkoba dengan alasan loyalitas atau takut kepada seseorang.

“Saya rasa selama saya bertugas lama di kesatuan narkotika dan kepala BNN belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika,” jawab Ahwil.

Teddy kembali bertanya apakah suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba. Ahwil kemudian menjawab dengan mengungkit kasus Jenderal Manuel Antonio Noriega, mantan pemimpin militer Panama.

“Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?” tanya Teddy.

“Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang,” jelas Ahwil.

“Jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya,” imbuhnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Tedddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Back to top button