News

Ribut soal Politisasi Bansos, KPK Usul Metode Penyaluran Diubah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah untuk memberikan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara tepat sasaran dalam bentuk uang dengan mekanisme penyaluran melalui kantor pos ataupun bank.

Hal ini diyakini mampu mencegah dugaan praktik korupsi dan politisasi bansos yang sedang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan ini.

“Rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, dikutip Kamis (8/2/2024).

Rekomendasi KPK dalam proses penyaluran bansos tersebut, ucap dia, perlu dipertimbangkan oleh pemerintah guna menghindari benturan konflik kepentingan (bansos). Apalagi, sering terjadi saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” tutur Ghufron.

Selain itu, KPK bakal melakukan kajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu,” kata Ghufron.

Di sisi lain, apabila pejabat negara masih nekat melakukan tindak pidana korupsi jelang puncak pesta demokrasi. KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan hal tersebut melalui Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Laporan Pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya,” ujarnya.

Back to top button