News

Anwar Usman Sentil Jimly Terlalu Berkoar-koar saat Proses Persidangan MKMK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyentil Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie Cs terlalu berkoar-koar terkait dugaan pelanggaran etik yang menjerat dirinya. Sebab, Anwar menilai,  merujuk peraturan MK, proses peradilan yang dijalankan MKMK seharusnya tertutup, bukan terbuka.

“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan (MKMK), yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik individual, maupun institusional,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Anwar juga mengkritik sidang pembacaan putusan atas dirinya yang dilaksanakan MKMK secara terbuka secara untuk umum, di ruang sidang Gedung MK, Selasa (7/11/2023). Meski, MKMK  berdalih hal itu sebagai terobosan hukum demi mengembalikan citra MK di mata publik.

“Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar menegaskan.

Dia pun mengaku tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan MKMK yang tengah berlangsung.

“Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” ucap Anwar.

Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.

Back to top button