News

Catat! Begini Aturan Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemilih diperbolehkan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengingatkan beberapa ketentuan dan aturannya.

“Yang bisa pindah memilih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan MK hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah milih. Jadi yang pertama harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih, cekdptonline.kpu.go.id,” ujar di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Betty juga menjelaskan, pemilih yang ingin pindah TPS diharuskan menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal, sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Jangan lupa membawa dokumen syarat pindah milih.

Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan. Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab itu, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.

“Bisa datang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yang menyebabkan pindah? Pekerjaan (misalnya). Maka nanti kami minta, bahwa kita kan nggak tau apakah perusahaan itu akan menugaskan si A di hari H itu dimana, di Jakarta atau boleh pulang,” jelasnya.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS. Tidak seperti Pemilu 2019, yang memperbolehkan memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5. “Jadi penempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadi penumpukan, di salah satu TPS,” kata Betty.

Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.

Ia juga mengingatkan, pemilih yang sudah mengurus kepindahannya tidak bisa meminta kembali ke tempat asalnya. Sedangkan proses pindah berlangsung sampai H-7 pemungutan suara. “Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal,” ujarnya.

Adapun kedaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah TPS adalah sebagai berikut:

a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Back to top button