Market

Indonesia Beri Konsesi ke Vietnam, Nelayan Terancam Kehilangan Penghasilan

Rabu, 26 Okt 2022 – 19:43 WIB

Nelayan protes konsesi untuk Vietnam dalam perundingan ZEE. (Foto: Medcom).

Sekjen Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana menilai pemberian konsesi dalam perundingan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam, merugikan nelayan. Mereka berpotensi kehilangan penghasilan dalam jumlah signifikan.

Dia bilang, konsensi tersebut membuat Indonesia kehilangan wilayah, hak berdaulat, serta potensi ekonomi yang nilainya cukup besar. “Kita dirugikan, daerah penangkapan ikan diperkecil sehingga sumber daya perikanan dikurangi. Kehidupan nelayan akan lebih sulit lagi,” papar Budi, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Alhasil, kata dia, sangat wajar apabila sejumlah nelayan menyuarakan penolakan terhadap pemberian konsesi terhadap Vietnam, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, para nelayan menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah tidak memberikan konsesi besar kepada Vietnam dalam perundingan penetapan batas ZEE RI-Vietnam. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara serta kepentingan nelayan.

Saat aksi, nelayan membawa spanduk dan papan-papan tersebut bertuliskan Lindungi Nelayan, Peduli Nelayan, Jaga ZEE dan Tolak Konsesi kepada Vietnam. “Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para nelayan dan menjaga kepentingan nelayan. Wilayah laut itu sangat penting bagi nelayan kami,” kata Bambang Susanto, koordinator aksi.

Informasi saja, perundingan batas ZEE dengan Vietnam yang berlangsung di Vietnam pada 26-27Septemper 2022 merupakan putaran ke-15. “Apabila konsesi ini menjadi kesepakatan akan ada banyak nelayan yang terdampak. Hal ini dikarenakan wilayah di mana nelayan dapat memancing akan berkurang secara signifikan dan secara efektif akan mengurangi pendapatan mereka juga,” sambung Bambang.

Pandangan senada disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Aceh, Azwar Anas bahwa pemerintah Indonesia seharusnya mencabut rencana pemberian konsesi kepada Vietnam.

“Jangan berikan konsesi buat Vietnam dalam perundingan penetapan batas ZEE dengan Vietnam, ini kerugian bagi Indonesia, karena kehilangan sebagian wilayah yang menjadi klaim Indonesia selama ini,” kata Anas.

Menurut Anas, klaim Indonesia di wilayah yang saat ini disengketakan, tepatnya di kawasan Laut Natuna Utara, sudah kuat secara hukum internasional. Metode penarikan garis pangkal yang digunakan Indonesia yaitu garis pangkal lurus kepulauan sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Pasal 47 Konvensi Hukum Laut 1982.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 2017 potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Nomor 711 (WPP-RI 711) di sekitar Laut Natuna dan Laut Natuna Utara, mencapai 767.126 ton.

Potensi tersebut terdiri dari ikan pelagis besar sebanyak 185.855 ton, ikan pelagis kecil 330.284 ton, ikan demersal 131.070 ton, ikan karang konsumsi 20.625 ton, udang penaeid 62.342 ton, dan lobster 1.421 ton.

Back to top button