Market

Resahkan Masyarakat, OJK Perintahkan Bank Tutup Rekening Bandar Judi Online

“OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae seperti mengutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (24/9/2023).

Untuk itulah OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dian pun menjelaskan OJK menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini. Dia berharap, kerja sama semacam ini lebih meningkat lagi ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ucap Dian.

Jalinan kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain, papar Dian,  akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.

Sebab lembaga OJK, berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
 

Back to top button