News

KPK: Pembentukan Satgas LHKPN Belum Diperlukan

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menepis wacana pembentukan Satgas Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, ia menegaskan fungsi Satgas LHKPN telah dijalankan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Direktorat PP LHKPN) KPK.

“Direktorat PP LHKPN memiliki tugas antara lain melaksanakan pencegahan korupsi melalui pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan,” kata Ipi kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Pemeriksaan LHKPN, sambung Ipi, dilakukan terhadap nilai, jumlah, jenis dan asal usul harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Sekaligus untuk meyakini kepatuhan, kelengkapan, keberadaan dan kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara,” tambahnya.

Selain itu, Ipi menjelaskan, pelaksanaan fungsi pemeriksaan LHKPN dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau permintaan pihak-pihak tertentu dalam rangka penegakan hukum.

“KPK juga dapat melakukan klarifikasi harta kekayaan kepada penyelenggara negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo juga mengungkapkan, penguatan fungsi Direktorat PP LHKPN KPK perlu dilakukan untuk memberikan penetrasi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN.

“Idealnya 100 persen penyelenggara negara mengisi LHKPN, untuk pencegahan korupsi. Makanya di sisi lain KPK harus aktif menggenjot para pejabat. Sebagian sudah bagus dijadikan syarat menduduki jabatan atau naik jabatan karena penting pejabat harus melaporkan LHKPN,” ujar Yudi

Terlambat Lapor LHKPN

Ipi mengimbau para penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, masih bisa melaporkan harta kekayaannya.

“Meskipun batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik telah lewat, KPK meminta Penyelenggara Negara untuk tetap memenuhi kewajiban melaporkan hartanya. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” jelas Ipi.

Merujuk pada pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan tidak melaporkan harta kekayaannya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke KPK. Padahal, batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor. [IKH]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button