News

Ratusan Data Pemilih Ganda Ditemukan di New York, PPLN Nyatakan Tak Penuhi Syarat


Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York mengungkapkan 198 data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) New York untuk Pemilu 2024. Hal ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan PPLN dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) New York terhadap DPTLN.

“Dari penelurusan tersebut terdapat dengan 198 data ganda atau 1,7 persen dari 11.141 DPT yang telah ditetapkan,” kata Ketua PPLN New York Indriyo Sukmono dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Ia menjelaskan, para pemilih tersebut sudah terindentifikasi metode pemilihannya, baik melalui tempat pemungutan suara, kotak suara keliling (KSK), maupun menggunakan pos.

Menurut Indriyo, 198 orang yang terdaftar ganda itu akan dikategorikan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Data ganda ini diakibatkan karena nama pemilih memiliki nama tengah yang disingkat, atau pemilih memiliki nama yang mirip (contoh: Dewi dengan Dewy), atau pemilih memiliki nama yang digabung atau dipisah (contoh: Ratna Sari dan Ratnasari),” ujar dia memaparkan.

“Selain itu, terdapat juga WNI yang mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya. Perbedaan seperti yang dicontohkan tersebut akan dianggap sistem sebagai entri data baru,” kata Indriyo.

Ia menyebut, ratusan pemilih terdaftar ganda itu akan dialihkan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh PPLN New York. Dengan begitu, mereka tetap bisa menggunakan hak pemilih pada pada hari pemungutan suara.

Kemudian, Indriyo memastikan, pihaknya hanya akan memberikan surat suara dengan dua cara yaitu melakukan scan barcode setiap Model C yang kembali ke PPLN New York dan pemeriksaan manual, yakni mencocokkan nama di DPT dan menghapus kegandaan.

“PPLN New York berusaha memastikan setiap WNI tidak kehilangan hak konstitutionalnya untuk memberikan suara pada Pemilu 2024,” ujar Indriyo menambahkan.
    

 

Back to top button