News

Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK untuk Tekan Parkir Liar, PDIP: Jangan Mengada-ada

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI Jakarta serius menangani permasalahan parkir liar di Ibu Kota. Dia pun menolak soal wacana Dinas Perhubungan (Dishub) yang ingin menjadikan kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK mobil demi menekan potensi parkir liar.

Dalam penindakan parkir liar, sambung dia, sebenarnya sudah ada payung hukumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pemilik mobil harus mempunyai garasi. Jadi menurutnya tidak ada lagi alasan bagi Dishub DKI untuk mencari pembenaran soal masih maraknya parkir liar.

“Perda pemilik mobil harus punya garasi sudah ada, tentu ini menjadi dasar menderek mobil yang diparkir di jalanan komplek. Sekarang syarat garasi untuk perpanjangan STNK, jangan mengada-ada, dasar aturannya apa? Pergub?” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (6/4/2024).

Ketimbang berwacana, sebaiknya Dishub lebih menggalakan lagi kegiatan menderek mobil yang tertangkap parkir liar. “Saya kira mereka (Dishub) hanya biar terkesan kerja saja mengatasi macet dan polusi yang main berat. Seharusnya kalau berdasarkan Perda itu, mereka memang mau kerja serius,” tegas legislator dari PDIP ini.

Selain menggalakan derek kendaraan, sambung dia, perlu juga kembali digalakkan kanal pengaduan di tingkat RT dan RW. “Kerja serius seharusnya dibudidayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok, Kuala Lumpur, padahal APBD kita jauh lebih besar?” tegasnya.

Diketahui, Dishub DKI tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.

“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Back to top button