News

Jelang Pemilu, KPU Pastikan Nasib 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, empat juta pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap bisa menyalurkan hak pilihnya saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pasalnya, KPU menyepakati sejak awal bagi warga negara yang pada saat pemutakhiran data belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP, maka pemilih tersebut bisa menggunakan kartu keluarga (KK).

“Karena di KK sudah ada identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak akan (ada lagi data) lapis kependudukan yang diberikan oleh pemerintah yaitu Kemendagri, itu sudah dipastikan yang bersangkutan berdasarkan tanggal lahir nanti sudah 17 tahun di 14 Februari 2024 (hari pemungutan suara),” kata Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/7/2023).

Hasyim mengakui, seorang pemilh harus memiliki KTP-el sebagai syarat untuk bisa menyalurkan suaranya saat pemilu. Namun, ia mengingatkan pula, hak pemilih sejatinya tidak bisa terhalang urusan administrasi terkait KTP-el.

“Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih (itu) hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan,” ujar Hasyim menegaskan.

Oleh karena itu, ujar dia menambahkan, KPU ingin hak warga negara dalam pemilu tetap terlindungi.“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” tutur Hasyim.

Back to top button