Market

Pulihkan Citra DJP, Miskinkan Rafael dengan UU Perpajakan

Terkuaknya aset gendut eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, benar-benar melukai hati seluruh rakyat Indonesia yang hidupnya bergelimang kemiskinan.

Ketika rakyat peras keringat untuk memenuhi kewajiban pajaknya, pegawai pajak justru hidup bergelimnang kemewahan. Tak salah bila muncul dugaan, kantor pajak sarang koruptor.

Terkait temuan PPATK berupa dana Rp500 miliar dari berbagai rekening, serta uang Rp37 miliar dalam safe deposit bos (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo, eks eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masuk kategori korupsi. Karena duit tersebut tak bayar pajak.

“Seluruh pihak termasuk PPATK seharusnya tidak langsung menyatakan itu bukan korupsi. Emang PPATK sudah melakukan pendekatan dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan? Benarkah uang Rafael Rp37 miliar itu tidak ada korupsinya. Padahal, kalau dihitung dengan UU Perpajakan, menggunakan pasal 17 UU PPh dan bila tidak ada PPh yang disetorkan ke kas negara, itu artinya korupsi,” kata Bursok Anthony Marlon, Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II kepada Inilah.com, Kamis (16/3/2023).

Lalu apa sanksinya? Menurut anak buah Sri Mulyani ini, sanksinya cukup berat. Kalau dihitung menggunakan kuasa pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang Rafael sebesar Rp37 miliar itu kalau tidak bauar PPh, maka dikenakan snaksi sebesar Rp62 miliar. “Angkanya melebihi Rp37 miliar. Itulah sadisnya UU Perpajakan itu, pak. Jangan main-main dengan rakyat. Karena pajak itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Bursok, Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyampaikan adanya duit milik Rafael sebesar Rp500 miliar. Dana tersebut perlu diselidiki apakah termasuk korupsi atau tidak, termasuk dari sisi Undang-undang perpajakan. “kalau tideak bayar pajak ya ada sanksinya. Dan bisa lebih gede. kalau diterapkan maka seluruh harta Rafael diambil alih negara. Langsung msikin dia,” ungkapnya.

Back to top button