News

Protes Dipecat, Hendra Layangkan Banding Putusan KKEP

Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan masih tidak bisa menerima kenyataan dirinya dipecat dari kepolisian. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu menilai pemecatan atas dirinya dilakukan secara tidak profesional.

Demikian disampaikan Hendra saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Ia pun mengungkapkan niatannya untuk melayangkan gugatan banding untuk meninjau kembali putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diketok Komite Kode Etik Polri (KKEP).

“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” tuturnya, yang kemudian ditimpali dengan pertanyaan jaksa terkait inti pokok dari maksud tidak profesional yang Hendra sebutkan.

Menjawab pertanyaan jaksa, Hendra memandang proses sidang etik yang seharusnya menghadirkan 17 saksi hanya ada tiga orang yang hadir secara fisik, dan satu orang secara daring.

Menurutnya, jumlah saksi yang sedikit tersebut tidak pantas dijadikan bahan pertimbangan untuk membuat sebuah putusan. “Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, 46,” kata Hendra menjelaskan.

Diketahui, Hendra Kurniawan bersama tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin yang terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto yang digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Tak hanya Hendra, Ferdy Sambo yang menjadi otak dan dalang di balik pembunuhan dan kreator dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini juga bakal bersaksi. Selain itu, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin yang turut serta tersandung kasus obstruction of justice kematian Brigadir J juga secara bergiliran akan memberikan kesaksian.

Back to top button