Market

Mendag Zulhas: Silakan Jual Barang Bekas, Asal Tak Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tak melarang penjualan barang bekas, asalkan tak berstatus impor alias berasal dari luar negeri.

Penegasan tersebut disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, selepas pertemuan ASEAN Economic Ministers (AEM) Retreat Ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

“Pakaian bekas, gini lho, kita impor barang bekas dilarang, handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas pokoknya yang bekas-bekas termasuk pakaian bekas, tidak boleh, dilarang. Saya tidak bicara dagangnya nih, impor barang bekas dilarang,” tegas Zulhas.

Apapun barang bekasnya, kata Zulhas, jika berasal dari perdagangan impor akan berstatus illegal. Terkecuali, barang bekas impor tersebut jelas diatur oleh pemerintah, seperti moda transportasi pesawat dan sejenisnya.

“Kecuali yang diatur, misalnya, pesawat tempur F16 mahal, beli bekas. Tapi dengan catatan layak dan sebagainya, ada. Itu boleh,” ungkap Zulhas. “Aalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena.”

Lantas, Zulhas menyebutkan, pihaknya tetap berkomitmen melalukan pemusnahan terhadap barang bekas jika terbukti berasal dari perdagangan impor.

“Kalau dagang pakaian bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada shock breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh,” tuturnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Senin (20/3/2023), Ketua Umum Partai PAN itu memimpin pemusnahan pakaian bekas impor. Sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kemendag di wilayah Jawa Timur. “Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023) dan wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag.

Back to top button