News

Program Kerja Gibran Soal KIS Lansia Membingungkan

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengomentari program kerja bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabumkng Raka dalam pidato perdananya di depan ratusan relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Rabu (25/10/2023).

Pidato ini dia sampaikan pendamping Prabowo Subianto tersebut tepat sebelum melenggang ke KPU guna melakukan proses pendaftaran sebagai pasangan bacapres dan bacawapres.

Salah satu dari enam program yang menuai sorotan yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal yang berbeda dari program milik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya hanya penjabaran dari Gibran soal beberapa pecahan dari KIS hingga KIS untuk lansia.

“Terkait dengan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia, perlu diketahui bahwa KIS itu nama kartu untuk seluruh rakyat Indonesia peserta JKN, jadi tidak ada nama kartu berbeda untuk program yang sama yaitu program JKN,” ucap Timboel kepada Inilah.com.

Pernyataan Gibran yang seolah ingin membuat kelompok baru dari program KIS menurut Timboel justru akan cenderung membingungkan.

“Nama KIS itu diberikan oleh Pak Jokowi, dan tidak ada masalah tentang nama kartu tersebut. Jadi tidak perlu dibeda-bedakan. Kalau dibedakan nanti ada lagi kartu KIS miskin, KIS bayi, KIS Disabilitas, dan lain sebagainya. Ini akan membingungkan,” ucapnya.

Timboel pun menekankan, yang penting dan seharusnya diperjuangkan oleh sosok pemimpin di masa depan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kepada masyarakat rentan seperti lansia, orang miskin, bayi baru lahir, disabilitas dan sebagainya. 

Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang mengamanatkan perlindungan lebih bagi Masyarakat rentan.

“Perlakuan lebih yang harus diberikan misalnya pengecekan rutin melalui teleconsulting, obat diantar ke rumah atas biaya BPJS Kesehatan, home care bagi para lansia, disabilitas, bayi baru lahir yang sakit dan seterusnya,” sambung Timboel.

Lebih lanjut Timboel menjelaskan, pelayanan kesehatan yang mengacu pada kelompok rentan sangat diharapkan karena memang ada keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat pada kelompok tersebut.

Selama ini Presiden Jokowi, lanjut Timboel tidak mengatur tentang hal itu di Peraturan Presiden tentang JKN, sehingga semua peserta diperlakukan sama, padahal ada kelompok Masyarakat yang memiliki keterbatasan.

“Jadi ke depan harus dirancang regulasi yang memastikan adanya pelayanan lebih bagi masyarakat rentan,” tambahnya.

Back to top button