News

Muktamar Ke-34 NU Masih Belum Diputuskan Dipercepat atau Diundur

Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan ihwal penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar PBNU di Lampung yang mulanya dilaksanakan pada 23-25 Desember nanti. Muktamar berpotensi ditunda karena adanya regulasi pemerintah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ketua Panitia Organizing Committee Muktamar NU Muhammad Imam Azis saat dikonfirmasi, Senin (22/11), mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar Ke-34 NU di Lampung akan ditunda atau dimajukan tanggalnya.

Hingga saat ini berlangsung rapat gabungan antara pimpinan tertinggi legislatif (Rais ’Aam) dan pimpinan tertinggi eksekutif (Rais Tanfidziyah), yaitu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Keputusan rapat pleno yang melibatkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Rais ’Aam PBNU Miftahul Akhyar inilah yang kini sedang ditunggu-tunggu oleh nahdliyin.

”Rapat PBNU yang melibatkan pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah itulah yang ditunggu-tunggu. Belum ada keputusan apakah muktamar akan maju atau mundur,” tegas Imam.

Terkait dengan aspirasi 27 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang mendukung percepatan muktamar pada 17-19 Desember, Imam mengatakan tidak mengetahui hal itu. Menurut dia, walaupun pernyataan tersebut ditandatangani oleh beberapa PWNU, hal itu bukanlah keputusan final. Sebab, keputusan final tetap ditetapkan dalam forum resmi rapat pleno PBNU.

Sementara itu, Ketua PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11), mengatakan, sebanyak 27 pengurus wilayah, yaitu 25 ketua Tanfidziyah PWNU dan 2 Rais Syuriah PWNU, bertemu di Jakarta dan mendukung agar muktamar dipercepat menjadi 17-19 Desember.

Saifullah mengklaim, sebelumnya Rais ’Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memang memerintahkan PBNU untuk mempercepat muktamar karena kondisi pada bulan Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan dengan Desember 2021. Karena merupakan keinginan pimpinan tertinggi PBNU, keinginan Rais ’Aam itu dianggap sebagai sebuah perintah yang harus dilakukan PBNU.

”Kondisi di PBNU saat ini sudah tidak kondusif. Ada masalah-masalah politik dan administrasi yang mengganggu konsolidasi organisasi. Misalnya banyak SK (surat keputusan) mati yang tiba-tiba hidup sendiri tanpa ada tanda tangan Rais ’Aam. Ini masalah yang serius,” papar Gus Ipul dalam rilis resmi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button