News

Tak Ada Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN Nusantara

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menilai tidak ada persoalan tumpang tindih perizinan lahan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kaltim. Proyek babat alas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare tersebut menggunakan hutan tanaman industri (HTI) yang tidak lagi diperpanjang.

Menurutnya, pemerintah tengah fokus mengerjakan pembangunan IKN Nusantara pada kawasan inti dengan luas 6.000 hektare, sebagai prioritas pengerjaan. Setelahnya baru merambah keluar kawasan inti.

“IKN tidak ada tumpang tindih (perizinan) karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI, Hutan Tanaman Industri dan ini kalau untuk kepentingan umum gak perlu pengadaan tanah,” ujar Surya saat ditemui di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Dia memastikan tidak ada permasalahan perizinan dalam pembangunan IKN yang terbagi dalam tiga klaster ini. Apalagi pembangunan tidak dilakukan di atas lahan yang memiliki persoalan izin penggunaan kawasan.

“Jadi fokus di kawasan inti dulu karena yang pokok itu, sekitar 6.000 hektare,” tuturnya. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button