Market

Presiden Jokowi dan Wapres juga Dapat THR, Ini Jumlahnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan THR bagi ASN, TNI dan Polri akan cair pada H-10 Lebaran atua pada tanggal 18 April 2022. Namun selain ASN, TNI dan Polri, pejabat negara seperti presiden, wakil presiden hingga anggota DPR juga akan mendapatkan THR tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengamini jika pejabat negara seperti presiden hingga anggota DPR akan mendapatkan THR pada tahun ini. “THR 2022 juga diberikan untuk pejabat negara, termasuk presiden, wapres (wakil presiden), DPR, dan sebagainya,” kata Prastowo di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Namun berapa besaran THR yang akan Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya pada tahun ini?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa gaji presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebagai informasi, gaji pokok pejabat tinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, jika merujuk UU di atas, maka gaji pokok presiden sebesar Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan. Aturan soal gaji presiden hinca saat ini masih belum berubah.

THR Presiden Meliputi Beberapa Komponen

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan presiden yakni sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42,16 juta.

Back to top button