News

Praka Supriyadi Sempat Diteriaki Begal Sebelum Dibacok Pelaku


Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tewasnya anggota TNI AD, Praka Supriyadi yang dibunuh oleh seorang warga sipil bernama Arya Wira Raja (AWR) alias Deo di kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/3/2024) pukul 03.30 wib. Mulanya Praka Supriyadi dihubungi oleh teman wanitanya inisial W alias S.

“Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kemudian, Praka Supriyadi menemui tersangka AWR di sebuah apartment untuk menyelesaikan masalah. Namun, keduanya bergeser ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Posisinya, Praka Supriyadi mengendarai motor dan tersangka dibonceng di belakang.

“Di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian,” kata dia.

Namun, saat di depan perumahan teman AWR yaitu Alvian, tersangka tiba-tiba meneriakan kata begal dan mengundang perhatian warga. Tersangka meneriaki sebagai begal lantaran takut dengan Praka Supriyadi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata begal..begal..begal. Sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian,” ucap dia.

Lebih lanjut, tersangka kemudian mengajak Alvian untuk mengejar Praka Supriyadi dan langsung membacoknya sebanyak empat kali.

“Pada saat di depan SMA 15 Kota Bekasi, pada saat di TKP, saudara tersangka Arya melakukan pembacokan terhadap korban (Praka Supriyadi) dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. 

Back to top button