News

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Judi Online ke Klub Sepak Bola

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan adanya modus pencucian uang judi online melalui sponsorship kepada klub-klub sepak bola di dalam negeri.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan sejumlah rekening yang dianalisa, pihaknya mencatat perputaran uang judi online dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022 (Januari–Agustus 2022).

Sementara untuk peridoe 2023, hingga oktober lalu PPATK menganalisis 159 juta lebih transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 160 triliun.

“Adapun modus operandi yang digunakan, antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah,” kata Ivan dalam acara 4th AML CFT Legal Forum, di Hotel Sultan, Selasa (7/11).

Selain itu, modus lain yang dilakukan pelaku tindak kejahatan pencucian uang adalah memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.

“Menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity),” kata Ivan.

Ia mengatakan, PPATK saat ini terus melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online. Salah satunya dengan membekukan rekening yang digunakan pelaku judi online.

“Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp 850 miliar,” kata dia.

Ivan mengatakan, tidak hanya judi online, beberapa kasus mengenai robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Sejak Januari 2022-13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.

“Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan sebesar Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun,” kata Ivan.

Back to top button