News

PPATK Temukan Dugaan TPPU Terkait Syahrul Yasin Limpo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Temuan ini sudah diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan PPATK sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya terkait indikasi tindak pidana terkait Mentan SYL kepada KPK beberapa bulan lalu.

“Hasil Analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyelidikan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya disebut adalah Mentan SYL sendiri.

Namun hingga kini KPK masih belum mengumumkan secara resmi indentitas para tersangka serta konstruksi lengkap kasus tersebut ke publik.

Dalam penanganannya, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang pada kasus dugaan korupsi Kementan.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata, uang Rp30 miliar hingga dokumen terkait aliran dana.

Selain di Jakarta, KPK juga menggeledah rumah Mentan SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Back to top button