Market

Potensi Kerugian USD 15 Juta, BPK Temukan PT PGN Beli Gas Bukan dari Produsen

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE, tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai.

Mungkin anda suka

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya karena permasalahan yang signifikan.

“Akibatnya, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun membacakan penggalan hasil laporan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.  

Dengan  permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta.

“BPK merekomendasikan direksi PT PGN berkoordinasi dengan direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH),” jelasnya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Lebih rinci BPK membuat empat catatan, antara lain pertama, PJBG tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.

Kedua, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yakni dokumen parent company guarantee tidak dieksekusi oleh PT PGN. Selain itu juga nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang jauh lebih kecil dibandingkan nilai uang muka yang diberikan.

Ketiga, PGN tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas.

Keempat, tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai. Ini ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE yang lebih besar dibandingkan current asset-nya.
 Menurut Isma, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.

“Antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai,” kata Isma.

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan BUMN tersebut. Hasilnya ada 1 objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria. Sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.
 

Back to top button