News

Polri Gandeng Tiga Kementerian Terbitkan Akreditasi Sekolah Mengemudi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng beberapa Kementerian guna menerbitkan syarat-syarat bagi sekolah mengemudi dalam mendapatkan akreditasi. Sekolah mengemudi yang lolos akreditasi ini, nantinya berhak menerbitkan sertifikat mengemudi.

“Dari kementerian Ketenagakerjaan, kementerian pendidikan, kan menyangkut masalah pendidikan. Itu keabsahan akreditasi dia (sekolah mengemudi) punya perusahaan sama kurikulumnya,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, Polri juga menggandeng Kementerian Perhubungan untuk menguji kelayakan kendaraan yang dipakai saat melakukan tes mengemudi.

“Jadi tidak sembarangan mobil dipakai untuk sekolah mengemudi. Harus ada uji tipe mobilnya dulu. Yang berhak uji tipe kan dari perhubungan,” kata dia.

Yusri mengatakan, langkah ini dilakukan untuk membuat sejumlah aturan turunan dari penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selain langkah-langkah yang dijelaskan di atas, Polri juga menyusun standard operasional prosedur (SOP) bagi daerah terpencil untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi.

“Sedang kita susun bagaimana sih standard operasional prosedur, bagaimana sih aturan aturannya nanti ini, kami sedang menyusun pelan pelan seperti apa. Makanya, sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak?, belum,” kata dia.

Back to top button