News

Polisi yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Anggota polisi Bripda Haris Sitanggang, terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Depok, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8/2023), Bripda Haris dinilah jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihuti.

“Kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan di PN Depok.

Jaksa menilai Bripda Haris yang berstatus polisi aktif, harusnya bertugas melindungi masyarakat. Namun Bripda Haris justru melakukan tindak pidana, membunuh secara keji Sony Rizal pada 23 Januari 2023.”Perbuatan Terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan,” ungkapnya.

Tak ada hal yang meringankan terdakwa Bripda Haris. Hukuman penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 339 KUHP.

Pembunuhan terhadap Sony Rizal Tahitu (56) terjadi pada 23 Januari 2023 silam. Sopir taksi online itu ditemukan tewas dengan banyak luka sayatan di dalam mobilnya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

Menurut keterangan saksi, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson mobil hingga memancing perhatian warga. Pelaku pembunuhan saat itu kabur setelah warga ramai-ramai menghampiri mobil korban.

Back to top button