News

Polisi Temukan 6,28 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polisi menemukan adanya ladang ganja seluas 6,28 hektare di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan temuan ladang ganja ini berawal dari pengembangan atas kasus penangkapan tersangka narkoba sebelumnya berinisial PH dan DI di pul Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung pada Kamis (23/11/2022) lalu.

Mungkin anda suka

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” katanya, Minggu (28/2/2022).

Dari lahan seluas itu, polisi mengumpulkan barang bukti ganja sebanyak 62.800 batang seberat 40,3 ton. Kemudian polisi langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” tandasnya.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button