News

Eks Penyidik KPK: Polda Sudah Cukup Tangani Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Firli Bahuri, tidak perlu ditangani Bareskrim Mabes Polri

“Cukup di Polda Metro,” kata Yudi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Yudi yang kini bertugas di kepolisian meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan karena memiliki sumber daya yang mumpuni.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu tidak sependapat dengan Kompolnas yang menilai kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.

“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” ungkapnya.

Yudi yang kini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri) juga menyinggung bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah memberi atensi khusus pada kasus ini. Sehingga penanganan oleh Polda Metro Jaya bakal profesional.

“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” papar Yudi.

Rekan kerja Novel Baswedan itu meyakini, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya, salahnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” tandasnya.

Yudi yang juga aktif sebagai influencer antikorupsi itu menyebut kasus pemerasan oleh oknum pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.

Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.

Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 21 Agustus. Adapun keenam saksi tersebut, satunya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir, dan ajudan dari Mentan SYL.

Back to top button