News

Polisi Sita 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Happy Five dari Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia


Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan dan menyita 53 kilogram sabu-sabu serta 10.000 butir pil happy five dari dua orang kurir narkoba jaringan Malaysia.

“Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Pengungkapan kasus itu sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan usai menangkap tersangka berinisial E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

Personel mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.”Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB,” ucapnya.

Di lokasi, personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.”Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

“Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekan Baru, Riau,” tuturnya.

Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil happy five, juga yang disita dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil warna biru. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.

Back to top button