News

Polisi Resmi Tahan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Penahan ini polisi lakukan sebagai upaya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“Sore hari ini juga sudah dulakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan terntentu salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Zulpan menyebut, Rizky Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu polisi bisa memperpanjang masa penahan Rizky jika penyidik masih memerlukannya.

“Terkait penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP. Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang bisa diperpanjang,” tegas Zulpan.

Adapun Billar akhirnya ditampilkan ke publik pada Kamis sore. Dia tampak menggunakan baju tahanan polisi bercorak oranye sembari menunduk dan ogah mengangkat kepala ke arah awak media.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam. Penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” tutur Zulpan Rabu malam.

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Back to top button