News

Polisi Ikut Tersangkakan ‘Wasit’ Duel Remaja Putri Gunakan Celurit di Palembang


Aparat kepolisian menetapkan tersangka dua orang remaja pelaku duel maut menggunakan celurit di Palembang. Aksi remaja tersebut sebelumnya viral di dunia maya pada Minggu (14/1), akibat melakukan perkelahian dengan menggunakan celurit

Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit. KLV (16) diduga menghasut kedua remaja untuk berduel. Selain itu KLV diketahui ikut menenteng korek berbentuk senjata api.

“Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, dikutip Kamis (18/1/2024).

Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Kronologi Perkara

Anwar mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China, di Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Anwar mengatakan, kronologi bermula saat kedua remaja PTR dan INT tersulut emosi akibat saling tantang di media sosial instagram. Lantas keduanya pun membuat janji untuk berduel, yang pada akhirnya dilakukan di salah satu TPU di Sukarami, Palembang.

“Karena sama-sama merasa tertantang, keduanya lalu menyepakati untuk berkelahi di salah satu pemakaman (kuburan cina) di Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (7/1/2024),” ungkapnya.

Akibatnya, PTR menderita luka sabetan celurit di bagian tangan kanan hingga 29 jahitan, sedangkan INT mengalami luka di wajah hingga kepala dan sudah sembuh.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” katanya.

Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal nya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya.
 

 

Back to top button