Market

Kasus Bank Mayapada, OJK Harus Berani Periksa Dato Sri Tahir

Dugaan adanya kick back (suap) dalam penyaluran kredit di Bank Mayapada, harus diusut tuntas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani memeriksa Dato Sri Tahir, selaku pemilik bank yang diduga kecipratan dana dari Ted Sioeng, debitur Bank Mayapada.

Pengamat ekonomi dari Unas VJ, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, adanya kick back dari debitur kepada petugas, apalagi pemilik bank, jelas menyalahi aturan perbankan.

“Bila terbukti pelakunya adalah petugas atau karyawan bank, maka bisa dipidana. Bila pelakunya pemilik bank, maka bank-nya harus diawasi ketat. Di masa lalu, krisis perbankan pada 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit. Yang berujung kepada banyaknya kredit macet. Karena pemberian kredit yang asal-asalan, sehingga membebani stabilitas sistem perbankan,” terang Nur Hidayat, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dalam hal ini, kata dia, OJK tak perlu takut untuk memeriksa pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Tahir yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Karena, aturan adalah aturan,” tandasnya.

Selanjutnya, Nur Hidayat menyebut sejumlah praktik fraud di internal lembaga keuangan. Ujung-ujungnya, konsumen atau nasabah bank atau non bank yang menjadi korban.

“OJK juga harus waspada karena praktik fraud dari internal lembaga keuangan, sudah banyak terjadi. Mulai kasus Minna Padi Aset, Wanaartha Life, Pan Pacific Insurance, Kresna Life, Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, IndoSurya, atau Bukopin. Kini muncul lagi Bank Mayapada,” ungkapnya.

Saat ini, OJK di bawah kendali Mahendra Siregar harus jeli dan lebih berani dalam mencegah praktik fraud, baik perbankan maupun non bank. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum OJK yang terlibat. “Bisa jadi fraud seperti saat ini, melibatkan jejaring yang tak hanya kreditur dan debitur saja. Namun, melibatkan oknum di OJK juga,” imbuhnya.

Terkuaknya praktik penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit di Bank Mayapada sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Ted buka-bukaan. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada. Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, praktik tak lazim terjadi di Bank Mayapada, di mana Ted adalah debitur yang tak patuh menjalankan kewajiban, namun terus diguyur kredit. Tentu saja, cukup mencurigakan. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Back to top button