News

Malaysia Kemungkinan Bakal Hapus Hukuman Mati pada Februari 2023

Dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, Malaysia kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan.

Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan Malaysia Azalina Othman Said mengatakan, pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang. Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.

Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.

“Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif,” kata Azalina, melalui pernyataan.

“Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati,” ujarnya.

Meski demikian, Azalina menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, tetapi memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat.

“Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif,” katanya.

Pemerintah persatuan Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim memiliki posisi yang kuat di parlemen. Jadi besar kemungkinan, usulan amandemen dari pihak pemerintah bakal disetujui oleh Dewan Rakyat.

Back to top button