Market

OJK Tegaskan Larangan Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Untuk itu, lembaga tersebut meminta masyarakat untuk waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

OJK pun mewanti-wanti agar masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan dengan skema ponzi investasi kripto.

Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. “Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, pihaknya menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

“OJK mengimbau lembaga atau kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Anto.

Sementara OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button