News

Polisi Ceramahi Bandar Narkoba yang Biarkan Anaknya Tusuk Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menceramahi D, bandar narkoba yang membiarkan anaknya menusuk polisi di Koja beberapa waktu lalu.

Saat rilis di Mapolres, D harusnya melarang anaknya yang masih di bawah umur, melakukan perbuatan pidana.

“Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu adalah menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik,” kata Gidion kepada tersangka D yang memakai baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Anak D, bocah berusia 16 tahun berinisial R, harus menyandang status tersangka karena menusuk perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023) lalu saat polisi menggelar operasi penangkapan terhadap sang ayah yang merupakan bandar narkoba.

Motif penusukan adalah perlawanan terhadap polisi yang mencoba menangkap D terduga pengedar narkoba di Jakarta Utara bersama-sama rekannya berinisial B asal Surabaya, Jawa Timur.

Karena R (16) tidak terima bapaknya akan diproses hukum, maka dia menusuk AKP Hasiolan Siahaan pada bagian punggung dengan senjata tajam sejenis pedang yang panjangnya sekitar 10cm.

Penusukan polisi tersebut menyebabkan luka berat pada korban dan perwira Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Karena perbuatan tersebut, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).

“Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA),” terang Gidion.

Back to top button