Market

CERI Desak Penjualan Kondesat Bagian Negara Dijual Melalui Tender


Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak proses penjualan kondensat bagian negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) supaya tidak merugikan negara.

Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, penjualan kondensat bagian negara wajib dengan mekanisme tender. KKKS meski telah diberikan kewenangan skema komersialisasi election not to take in kind (ENTIK), penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tetapi tidak otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender,” kata Yusri mengungkapkan di Jakarta, Senin (5/2/2024). Yusri mengingatkan jika penjualan kondensat tidak melalui mekanisme tender, maka aparat penegak hukum bisa mengusut hal itu.

Pernyataan CERI ini menanggapi penjualan kondensat di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh KKKS Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL) kepada PT Kimia Yasa. Namun SKK Migas menyatakan penjualan kondensat bagian negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL.

Ketentuan lain dalam penjualan kondensat, lanjut Yusri, juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan semua produksi minyak, gas, dan kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional. “Jika kilang Pertamina menolak, maka KKKS boleh menjual kepada pihak lainnya termasuk untuk ekspor,” kata Yusri menjelaskan.

Sebelumnya, Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menuturkan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh KKKS Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL). Produksi gas saat ini dipasok untuk kebutuhan listrik PLN. Produksi kondensat yang diproduksi untuk memasok kebutuhan domestik.

“Produksi kondensat dari WK Bangkanai sekitar 400-500 BCPD. Saat ini dijual kepada pembeli domestik, yaitu PT Kimia Yasa dengan titik serah penjualan berada di area terluar fasilitas hulu (flange gate area Kerendan Gas Processing Facility),” terangnya.

Nanang mengungkapkan, skema komersialisasi WK Bangkanai saat ini adalah ENTIK. Dalam skema itu MEBL selaku KKKS diberi kewenangan oleh SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.

“Penjual minyak bumi atau kondensat di WK tersebut adalah KKKS MEBL. Sesuai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL sebagai penjual,” jelas Nanang.

Sementara itu, Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito mengakui sebagai pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL). PT Kimia Yasa adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas).  

“Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa. “Kami memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak,” jelas Robbyanto Lukito dalam pernyataan resminya, Rabu (31/1/2024).

Back to top button